
SPPT dan Surat Tagihan Tunggakan PBB
Randublatung, LENSA BLORA – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Randublatung, Blora mencapai angka Rp150 juta. Jumlah yang signifikan ini terakumulasi sejak tahun 2014 hingga 2024. Selain itu, muncul dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum perangkat kelurahan setempat.
Kronologi dan Mekanisme Penarikan PBB
Menurut keterangan dari pihak Kelurahan Randublatung, tunggakan ini bermula dari mekanisme penarikan PBB yang dilakukan secara manual. Pada saat itu, Perangkat Kelurahan bekerja sama dengan Ketua RT di tiap dukuh. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diberikan kepada dukuh yang dikelola oleh bayan, kemudian ditarik secara manual. Uang hasil penarikan tersebut disetorkan ke Kasi Pemerintahan dengan bukti pembayaran berupa “les bonggel” (sobekan kecil).
“Dulu masih ada namanya kamituwo, masih ada namanya bayan, karena itu sudah turun temurun prosesnya. Jadi SPPT diberikan ke dukuhan yang dikelola oleh bayan, terus ditarik secara manual, terus uang itu disetorkan ke Kasi Pemerintahan dengan cara membayarkan berdasarkan les bonggel,” ungkap Sekretaris Kelurahan Randublatung, Ivan mewakil Lurah Randublatung Lasdi, Rabu (19/3) kemarin.
Proses penyetoran yang dilakukan secara gelondongan (satu kelurahan) tanpa rincian per wajib pajak (WP) menyulitkan pelacakan siapa saja yang sudah dan belum membayar. Selain itu, beberapa perangkat kelurahan yang terlibat dalam proses tersebut telah meninggal dunia, sehingga semakin memperumit penelusuran.
“Dari BPPKAD dapat setorannya juga gemblengan satu kelurahan, tidak per by name, contoh pagu waktu itu 45 juta terus setor 20 juta pada waktu itu, itu kalau nggak salah baru di evaluasi 4 tahun kemudian, kita suruh mengkroscek siapa yang belum kan tidak bisa, karena kita setornya gemblengan kesana terus ini yang belum bayar siapa kan kita tidak tahu,” tambahnya.
Indikasi Penyelewengan
Pihak kelurahan mengakui adanya indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan pada saat itu. Faktor ekonomi dan kebutuhan pribadi diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.
“Kalau kami mau menceritakan ya memang pada saat itu Kelurahan, khususnya kelurahan itu banyaknya kebutuhan pribadi daripada masing-masing perangkat. Orang khilaf, ketika dia bawa pajak, apapun kan tetep ada hasrat, walaupun cuma sedikit-sedikit untuk kebutuhan,” jelasnya.
Upaya penyelesaian tunggakan pernah dilakukan di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), namun tidak membuahkan hasil yang tuntas karena data WP yang tidak lengkap.
“Pernah kita selesaikan di BPPKAD, akhirnya membuat pernyataan, dan pada waktu itu pernah selesai kalau nggak salah, tapi masih ada tunggakan yang lain yang sekiranya masih belum tuntas, karena data konkretnya secara pasti per WP itu nggak selesai sampai sekarang,” katanya.
Solusi dan Langkah Selanjutnya
Pihak Kelurahan Randublatung berharap BPPKAD dapat memberikan solusi terkait permasalahan ini. Mereka juga meminta agar denda keterlambatan pembayaran PBB dihapuskan sementara untuk meringankan beban warga.
“Kami meminta dari BPPKAD sebagai pengumpul PBB juga merespon kelurahan, yang dibawah termasuk desa desa, solusinya gimana. Kiat kiat kami hanya pendekatan ke warga, kalau ada permasalahan ayo dirembuk di kantor,” ujarnya.
Kelurahan Randublatung berencana untuk melakukan pertemuan dengan warga setelah Lebaran untuk merangkum data pembayaran PBB dan mencari solusi bersama. Bagi warga yang merasa memiliki permasalahan terkait PBB, diimbau untuk datang ke kantor kelurahan.
“Nanti setelah lebaran kita akan pertemuan lagi dengan warga dukuhan, ayo kita rangkum lagi. Bagi warga yang merasa ada permasalahan pajak silahkan ke kantor,” ucapnya.
Total Tunggakan
Berdasarkan data dari BPPKAD, total tunggakan PBB Kelurahan Randublatung mencapai Rp150 juta, yang terakumulasi sejak tahun 2014 hingga 2024.
“Di AKP ini muncul 150 juta, itu total tunggakan dari 2014, ini sudah ada semua. Jadi BPPKAD sudah merangkum. Emang tahun ini tahun penghabisan mas, kalau saya lihat secara kegiatan pelayanan seperti itu,” pungkasnya. (Kin)